Periode 27 Mei-1 Juni, 18 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:23 WIB
Polisi memutarbalikkan kendaraan yang pengemudinya tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menindak kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 . Selama lima hari tercatat 18 ribu kendaraan diputarbalikkan karena pengemudi maupun penumpangnya tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020 Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/6/2020).

Terdapat 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga. Sembilan titik pos pemeriksaan SIKM ada di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. (Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bima Arya Ziarah dan Tinjau TPU Khusus Covid-19)

Sementara, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah menuju Jakarta yakni di wilayah Bogor 4 titik, Bekasi 4 titik, dan Tangerang 3 titik.

Rincian 18.708 pengemudi tak memiliki SIKM antara lain 7.571 ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang, di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 pengemudi, dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content