74 Kilogram Sabu dan 38.604 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Selasa, 28 September 2021 - 17:02 WIB
Sebanyak 74.9 Kilogram sabu dan 38.604 butir ekstasi dimusnahkan di Lapangan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (28/9/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Sebanyak 74.9 Kilogram sabu dan 38.604 butir ekstasi dimusnahkan di Lapangan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan , Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (28/9/2021) siang.

Barang haram tersebut dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel . Tiga orang tersangka juga dihadirkan dalam kesempatan itu.

Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam menerangkan barang merusak tersebut adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba selama satu bulan terakhir. Para tersangka masing-masing pria inisial ABJ (24), SYF (37) dan FTR (28).



Ketiganya disebutkan merupakan jaringan internasional yang menguasai peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Utara, Tenggara dan Barat. Sabu dan Ekstasi itu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut.



Merdisyam mengeklaim dari pengungkapan tersebut, ratusan ribu generasi bangsa dapat terselamatkan. "Sekitar 850 ribu orang kita selamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang dan 1 ekstasi bisa digunakan 2 orang," ucapnya.

Menurutnya Sulawesi sudah jadi sasaran empuk penyelundupan dan peredaran narkoba, sebab posisinya strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Terlebih dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah 13 kali menyelundupkan barang haram sejak Maret 2021.

Selain itu, faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulsel, khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika . "Tapi kita berkomitmen untuk melawan dan mencegah itu semua," tegas Merdisyam.

Dia mengklaim terus bersinergi dengan beberapa pihak seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, BNN, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, BPOM, Kantor Pos dan Perusahaan Cargo atau Ekspedisi untuk melakukan upaya konstruktif dalam memberantas narkoba .
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More