Pendamping Sosial Pantau KPM PKH di KBB agar Warga Tak Terima Dobel Bantuan
Selasa, 21 April 2020 - 22:15 WIB
BANDUNG BARAT - Pada April ini, dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga tahun 2020 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 02/3/bs.02.01/4/2020, dimana bantuan PKH dalam masa penanganan Covid-19 mengalami penyesuaian.
Penyaluran PKH tahap tiga ini berbarengan dengan pengalokasian bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid 19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ada sembilan pintu Bansos bagi penanganan Covid-19, yaitu PKH, Kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Dana Desa, Bansos Kemensos, Bansos Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten, dan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
"Turunnya bantuan yang bersamaan ini jangan sampai membuat ada warga yang mendapatkan dobel bantuan. Makanya pendamping sosial PKH KBB harus melakukan pemantauan secara terperinci," kata Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator (Forkompak) KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Selasa (21/4/2020).
Rahmat menyebutkan, penyesuain bantun PKH yakni yang semula diberikan per tiga bulan, sekarang akan diberikan setiap bulan yang dimulai dari bulan April ini.
Indeks bantuan perbulan berdasar kategori Ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, pendidikan anak SD Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP Rp125.000/bulan, pendidikan anak SMA Rp166.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.
Dia mengingatkan khusus bagi masyarakat yang sudah mendapatkan PKH tidak bisa menerima bantuan lain, sehingga bantuannya tidak ganda. Oleh karena itu, pendamping sosial PKH KBB harus memantau dan berkoordinasi dengan pejabat setempat agar KPM PKH tidak dimasukan ke dalam data baru penerima bantuan Covid-19. Ini dikarenakan penerima PKH sudah rutin mendapat bantuan.
Menurutnya jika ada KPM PKH yang mendapatkan program penanganan Covid 19, maka sebaiknya menolak dan dengan penuh kesadaran mengembalikan bantuan tersebut kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada yang berhak.
Terutama untuk masyarakat yang belum terdata. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah, dan untuk membantu proses penyaluran Bansos yang efektif dan tepat sasaran.
"Pemerintah telah menglokasikan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan provinsi, pemkab, dan desa. Makanya kalau ada yang misalnya menerima bantuan ganda baiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan ke warga yang belum tercover bantuan," pungkasnya.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 02/3/bs.02.01/4/2020, dimana bantuan PKH dalam masa penanganan Covid-19 mengalami penyesuaian.
Penyaluran PKH tahap tiga ini berbarengan dengan pengalokasian bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid 19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ada sembilan pintu Bansos bagi penanganan Covid-19, yaitu PKH, Kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Dana Desa, Bansos Kemensos, Bansos Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten, dan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
"Turunnya bantuan yang bersamaan ini jangan sampai membuat ada warga yang mendapatkan dobel bantuan. Makanya pendamping sosial PKH KBB harus melakukan pemantauan secara terperinci," kata Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator (Forkompak) KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Selasa (21/4/2020).
Rahmat menyebutkan, penyesuain bantun PKH yakni yang semula diberikan per tiga bulan, sekarang akan diberikan setiap bulan yang dimulai dari bulan April ini.
Indeks bantuan perbulan berdasar kategori Ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, pendidikan anak SD Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP Rp125.000/bulan, pendidikan anak SMA Rp166.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.
Dia mengingatkan khusus bagi masyarakat yang sudah mendapatkan PKH tidak bisa menerima bantuan lain, sehingga bantuannya tidak ganda. Oleh karena itu, pendamping sosial PKH KBB harus memantau dan berkoordinasi dengan pejabat setempat agar KPM PKH tidak dimasukan ke dalam data baru penerima bantuan Covid-19. Ini dikarenakan penerima PKH sudah rutin mendapat bantuan.
Menurutnya jika ada KPM PKH yang mendapatkan program penanganan Covid 19, maka sebaiknya menolak dan dengan penuh kesadaran mengembalikan bantuan tersebut kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada yang berhak.
Terutama untuk masyarakat yang belum terdata. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah, dan untuk membantu proses penyaluran Bansos yang efektif dan tepat sasaran.
"Pemerintah telah menglokasikan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan provinsi, pemkab, dan desa. Makanya kalau ada yang misalnya menerima bantuan ganda baiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan ke warga yang belum tercover bantuan," pungkasnya.
(awd)
tulis komentar anda