Nakhoda Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Angkut di Cilacap

Selasa, 28 September 2021 - 10:51 WIB
Penampakan Kapal Pengayoman IV Kemenkumham usai terbalik dihantam angin kencang dan ombak deras di Perairan Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Jumat (17/9/2021). Foto/Ist
SEMARANG - Musibah tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September, memasuki babak baru. Polres Cilacap yang menangani perkara ini resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka.

“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.



Baca juga: Mobil Jamaah Masjid Kauman Sragen Dibakar Orang, Ini Pemicunya

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. "Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!