Gadis Manado Disetubuhi Paksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi

Selasa, 28 September 2021 - 09:28 WIB
RR alias Rival (19) dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial NE (41) karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun. Foto/Ilustrasi
MANADO - Seorang ibu rumah tangga berinisial NE (41) warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, melaporkan kekasih putrinya berinisial RR alias Rival (19) ke polisi. Gara-gara RR menyetubuhi secara paksa anak gadis NE yang baru berusia 17 tahun.



Peristiwa persetubuhan paksa itu terjadi pada 14 September 2021. Di mana NE mendapatkan pengakuan dari anak gadisnya, telah disetubuhi RR secara paksa. Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat peristiwa persetubuhan itu terjadi, anak gadis NE sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku yang merupakan pacar korban, masuk ke dalam kamar korban dengan cara membobol dinding kamar yang terbuat dari tripleks.



"Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajak untuk bersetubuh layaknya suami istri. Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksa dan menampar pipi korban. Hal itu membuat korban takut hingga akhirnya pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa (28/9/2021).



Korban mengaku bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan itu sebanyak empat kali. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado," pungkas Taufiq Arifin.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content