Gadis Manado Disetubuhi Paksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi

Selasa, 28 September 2021 - 09:28 WIB
RR alias Rival (19) dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial NE (41) karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun. Foto/Ilustrasi
MANADO - Seorang ibu rumah tangga berinisial NE (41) warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, melaporkan kekasih putrinya berinisial RR alias Rival (19) ke polisi. Gara-gara RR menyetubuhi secara paksa anak gadis NE yang baru berusia 17 tahun.

Baca juga: Demi Tumbal Pesugihan, Ibu Muda Tega Korbankan Anak Gadisnya Disetubuhi Dukun

Peristiwa persetubuhan paksa itu terjadi pada 14 September 2021. Di mana NE mendapatkan pengakuan dari anak gadisnya, telah disetubuhi RR secara paksa. Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat peristiwa persetubuhan itu terjadi, anak gadis NE sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku yang merupakan pacar korban, masuk ke dalam kamar korban dengan cara membobol dinding kamar yang terbuat dari tripleks.

Baca juga: Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!