Mobil Jamaah Masjid Kauman Sragen Dibakar Orang, Ini Pemicunya
Selasa, 28 September 2021 - 07:54 WIB
SRAGEN - Polisi menangkap seorang pria pembakar mobil jamaah Masjid Kauman di Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernama Ahmad Nuryanto (52), yang tinggal di dekat Masjid Kauman.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka merasa sakit hati karena pemilik mobil tersebut selalu memarkir mobilnya di halaman rumahnya. "Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," tuturnya.
Aksi pembakaran mobil tersebut, sempat mengagetkan jamaah masjid yang akan menjalankan salat subuh berjamaah. "Tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi, dan tidak ada pihak manapun yang memerintah. Sehingga peristiwa ini tidak terkait dengan peristiwa manapun," imbuh Ardi.
Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.
Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca, lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api. Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus terbakar. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta.
Tersangka yang kini ditahan di Polres Sragen, ditangkap bersama barang bukti korek api dan cangkul. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka merasa sakit hati karena pemilik mobil tersebut selalu memarkir mobilnya di halaman rumahnya. "Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," tuturnya.
Aksi pembakaran mobil tersebut, sempat mengagetkan jamaah masjid yang akan menjalankan salat subuh berjamaah. "Tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi, dan tidak ada pihak manapun yang memerintah. Sehingga peristiwa ini tidak terkait dengan peristiwa manapun," imbuh Ardi.
Baca Juga
Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.
Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca, lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api. Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus terbakar. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta.
Baca Juga
Tersangka yang kini ditahan di Polres Sragen, ditangkap bersama barang bukti korek api dan cangkul. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda