Pungli Truk Tanah, 6 Anggota Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat

Senin, 27 September 2021 - 14:25 WIB
Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, tidak ada komproni terhadap oknum anggota yang melakukan pungutan liar terhadap truk pengangkut tanah yang melintas.



"Masyarakat sebenarnya tahu. Kalau anggota kita tahu risikonya pasti dipecat. Sudah enam yang saya pecat," katanya, kepada SINDOnews di Tangerang, Senin (27/9/2021).

Agus Suryana mengatakan, terkait tudingan ada oknum anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli truk tanah di perbatasan Parung sudah diselidiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!