Sadis! Dibayar Miras dan Uang Rp70 Ribu, Pembunuh Bayaran Ini Tenggelamkan Bocah 7 Tahun

Sabtu, 25 September 2021 - 14:42 WIB
Penyidik Polres Indramayu, memeriksa pembunuh bayaran, dan dalang pembunuhan terhadap anak tiri. Foto/iNews TV/Toiskandar
INDRAMAYU - Sungguh sadis aksi pria berinisial SP. Demi mendapatkan bayaran minuman keras (Miras) dan uang tunai Rp70 ribu dari seorang ibu rumah tangga berinisial SA, SP membunuh bocah yang masih berusia tujuh tahun.

Baca juga: Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun



Aksi sadis SP ini menggemparkan warga Indramayu. SP membunuh korbannya dengan menceburkan ke dalam Sungai Prawira di Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban diceburkan sebanyak dua kali, hingga tak bernyawa.

Kapolsek Balongan, AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka SP nekad membunuh korban setelah disuruh oleh tersangka SA. "SA merupakan ibu tiri korban. SA merasa kesal karena korban selalu menangis meminta uang jajan," terangnya.

Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit

Kedua pelaku pembunuhan berencana ini, kini di tahan di Polres Indramayu, untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!