3 Pemuda di Makassar Curi Uang Rp20 Juta dari Toko Bangunan

Senin, 01 Juni 2020 - 17:22 WIB
Baca juga: Tiduri Remaja di Bawah Umur saat Lebaran, Pandi Ditangkap Polisi

Dari tangan Rezaldi, petugas mengamankan barang bukti satu buah handphone. Sementara barang bukti lainya masih dalam pencarian.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas polisi berpangkat satu bunga ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!