Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Hasil Pemeriksaan Medis Tak Ada Kelainan Jiwa
Jum'at, 24 September 2021 - 21:44 WIB
SEMARANG - Dokter berinisial DP kembali menjalani proses hukum di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jumat (24/9/2021). DP diperiksa polisi, karena memasukkan sperma ke dalam makanan.
Dari pemeriksaan dokter kejiwaan dan psikolog terhadap DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan sehat dan tidak memiliki kelainan kejiwaan. Sementara motif yang melatarbelakangi tindakannya mencapur sperma, belum berhasil diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan DP berlangsaung lancar. "Hasilnya DP sementara dinyatakan sehat, dan tidak memiliki kelainan kejiwaan," tegasnya, Jumat (24/9/2021).
Sementara maksud dan motif tersangka memasukkan sperma ke dalam makanan, menurut Djuhandani belum berhasil diungkap. Namun demikian, polisi akan mendalami kasus pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 KUHP, tentang kesusilaan. Tersangka terancam hukuman dua tahun depalan bulan penjara. Saat ini tersangka tengah menempuh pendidikan spesialis. Dia dilaporkan ke polisi oleh istri temannya, berdasarkan bukti video rekaman kamera.
Baca Juga
Dari pemeriksaan dokter kejiwaan dan psikolog terhadap DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan sehat dan tidak memiliki kelainan kejiwaan. Sementara motif yang melatarbelakangi tindakannya mencapur sperma, belum berhasil diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan DP berlangsaung lancar. "Hasilnya DP sementara dinyatakan sehat, dan tidak memiliki kelainan kejiwaan," tegasnya, Jumat (24/9/2021).
Sementara maksud dan motif tersangka memasukkan sperma ke dalam makanan, menurut Djuhandani belum berhasil diungkap. Namun demikian, polisi akan mendalami kasus pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.
Baca Juga
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 KUHP, tentang kesusilaan. Tersangka terancam hukuman dua tahun depalan bulan penjara. Saat ini tersangka tengah menempuh pendidikan spesialis. Dia dilaporkan ke polisi oleh istri temannya, berdasarkan bukti video rekaman kamera.
(eyt)
tulis komentar anda