Awas! Knalpot Bising, Rotator, Balap Liar Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2021
Senin, 20 September 2021 - 12:37 WIB
Polusi suara mengganggu konsentrasi masyarakat dalam berkendara sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. "Polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Motor Berknalpot Bising Terjaring Razia di Bundaran Senayan
Polisi juga menyasar penggunaan rotator dalam operasi ini. Rotator hanya diperbolehkan bagi ambulans, mobil polisi, pemadam kebakaran, kendaraan pekerjaan umum dan angkutan berat. "Bagi pelanggaran penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkan, kami berikan edukasi bahwa penggunaan rotator ada ketentuan," kata Fadil.
Kemudian, balapan liar. Menurut dia, kegiatan itu masuk sasaran polisi karena berisiko terjadi kecelakaan dan penularan Covid-19. "Karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama agar Ibu Kota semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari saat weekend," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Baca juga: Puluhan Motor Berknalpot Bising Terjaring Razia di Bundaran Senayan
Polisi juga menyasar penggunaan rotator dalam operasi ini. Rotator hanya diperbolehkan bagi ambulans, mobil polisi, pemadam kebakaran, kendaraan pekerjaan umum dan angkutan berat. "Bagi pelanggaran penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkan, kami berikan edukasi bahwa penggunaan rotator ada ketentuan," kata Fadil.
Kemudian, balapan liar. Menurut dia, kegiatan itu masuk sasaran polisi karena berisiko terjadi kecelakaan dan penularan Covid-19. "Karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama agar Ibu Kota semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari saat weekend," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
(jon)
Lihat Juga :