Asyik Dugem, Wanita-wanita Seksi dan Ratusan Pengunjung Diskotik Kaget Dibubarkan Polisi

Senin, 20 September 2021 - 01:16 WIB
Dua diskotik di Kabupaten Bekasi, disegel petugas Polres Metro Bekasi, karena melanggar PPKM level 3. Foto/iNews TV/Didit Junaidi
BEKASI - Dentuman musik yang menghentak-hentak di dalam diskotik, langsung dihentikan oleh anggota Satreskoba Polres Metro Bekasi, Senin (20/9/2021) dini hari. Ratusan pengunjung yang sedang asyik dugem ditemani wanita-wanita seksi, kaget saat melihat polisi masuk ke dalam diskotik.



Polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan di diskotik tersebut. Para pengunjung diminta keluar ruangan setelah menyelesaikan seluruh pembayaran. Tindakan tegas ini, menurut Kasatreskoba Polres Metro Bekasi, AKBP Farlin Lumban Toruan, dilakukan dalam rangka penerapan PPKM level 3.

"Kami lakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang masih membandel, dan melangar protokol kesehatan. Karena kedapatan melanggar, yakni beroperasi hingga larut malam dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dua diskotik terpaksa kami segel," tegas Farlin.





Dua diskotik yang disegel karena tetap beroperasi hingga larut malam tersebut, berada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Petugas juga mendata para pengunjung, lalu memasang garis polisi, dan memasang papan penyegelan.



Farlin mengatakan, selama PPKM level 3 tempat hiburan malam dilarang beroperasi hinggga status PPKM level 3 berakhir. "Kami akan memberikan sanksi pidana kepada pengelola diskotik yang melanggar PPKM level 3 ini," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More