Demi Suami Muda, Wanita Seksi Ini Ikut Jualan Sabu di BH
Kamis, 16 September 2021 - 16:06 WIB
LOMBOK BARAT - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial R (36). Dia mengajak istri seksinya berinisial ST (42) berjualan sabu. Warga Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tersebut, akhirnya diringkus Satreskoba Polres Lombok Barat.
Pasangan suami istri ini ditangkap pada Selasa (13/9/2021), setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan sebelumnya. "Kami sudah menangkap beberapa pengedar narkoba di wilayah Sekotong, hampir semuanya berkaitan dengan R dan ST," ujar Kasatreskoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9/2021).
Pada saat ditangkap, sabu tersebut sudah dalam keadaan "ready" atau siap untuk diedarkan. "Saat penangkapan, barang itu sudah berada di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BH-nya" ungkapnya.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram. Serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Selain menyasar anak muda, pasangan suami istri itu juga menyasar para penambang di kawasan. R dan ST dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Pasangan suami istri ini ditangkap pada Selasa (13/9/2021), setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan sebelumnya. "Kami sudah menangkap beberapa pengedar narkoba di wilayah Sekotong, hampir semuanya berkaitan dengan R dan ST," ujar Kasatreskoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9/2021).
Pada saat ditangkap, sabu tersebut sudah dalam keadaan "ready" atau siap untuk diedarkan. "Saat penangkapan, barang itu sudah berada di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BH-nya" ungkapnya.
Baca Juga
Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram. Serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Selain menyasar anak muda, pasangan suami istri itu juga menyasar para penambang di kawasan. R dan ST dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(eyt)
tulis komentar anda