Culik dan Perkosa Janda Seksi di Gubuk Tengah Sawah, Mantan Suami Diringkus Polisi

Kamis, 16 September 2021 - 13:45 WIB
Dihadapan penyidik, IR mengaku ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya tersebut. Alsannya, IR ingin hidup bersama dengan ketiga anaknya. Akibat penculikan dan pemerkosaan tersebut, kini SM mengalami trauma berat.

Baca juga: Geger! Gadis Manado Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya, Videonya Viral

IR dan AT yang kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, dijerat dengan pasal berbeda. IR sebagai otak penculikan, dan pelaku pemerkosaan dijerat pasal 33 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AT dijerat pasal 33 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!