Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Pantau Perkembangannya di News RCTI+
Rabu, 15 September 2021 - 10:32 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitashingga 400%. Saat ini, lapas tersebut dihuni 2.072 orang. Seperti di Blok C2, seharusnya disiapkan untuk 40 orang napi. Namun faktanya ada 122 napi yang menghuni blok tersebut. Selain kelebihan kapasitas, perawatan Gedung Lapas juga jadi sorotan. Pasalnya selama 49 tahun terakhir ini (sejak 1972), Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.
Kelebihan kapasitas napi bukan hanya terjadi di Lapas kelas I Tangerang saja. Hampir semua lapas di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%. Narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 napi kasus narkoba dari total sekitar 250.000 napi yang tersebar di seluruh lapas.
Kelebihan kapasitas di lapas harus segera diatasi. Tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan pelajaran mahal. Jika tidak ada langkah perbaikan bisa saja tragedi serupa terjadi di lapas-lapas lainnya. Kelebihan kapasitas napi, juga dapat memicu keributan atau kerusuhan di dalam lapas, yang dapat berakibat fatal. Kelebihan penghuni lapas juga dapat mengganggu kesehatan para napi. Di saat pandemi seperti saat ini, lapas yang kelebihan kapasitas bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Membangun lapas baru sudah jadi kebutuhan utama. Harus juga ada upaya untukmengurangi jumlah tahanan kasus narkoba. Mungkin bagi yang dikatagorikan pecandu, tidak perlu masuk ke lapas, tapi dimasukkan dalam program rehabilitasi. Program ini sebenarnya sudah berjalan tapi belum dilakukan secara total. Sehingga jumlah napi narkoba masih memenuhi hampir separuh lapas-lapas di Indonesia.
Dari data yang ada juga terungkap bahwa penghuni lapas sebagian besar adalah residivis, para penjahat kambuhan. Mereka kembali mengulangi tindak kejahatan, kaena tidak diterima oleh masyarakat dan juga sulit mendapat pekerjaan. Hal ini juga harus ada solusi sehingga para residivis tidak menjadi masalah lagi setelah menyelesaikan masa hukumannya. Misalnya, dengan membuka lapangan pekerja khusus napi.
Peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menjadi berita hot yang menyedot perhatian masyarakat. News RCTI+ sebagai aggregator berita terbesar saat ini juga mengungkapkan peristiwa itu secara detail. Didukung oleh lebih dari 83 publisher, News RCTI+ selalu menampilkan informasi-informasi terkini, lengkap dan terpercaya.
Kelebihan kapasitas napi bukan hanya terjadi di Lapas kelas I Tangerang saja. Hampir semua lapas di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%. Narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 napi kasus narkoba dari total sekitar 250.000 napi yang tersebar di seluruh lapas.
Kelebihan kapasitas di lapas harus segera diatasi. Tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan pelajaran mahal. Jika tidak ada langkah perbaikan bisa saja tragedi serupa terjadi di lapas-lapas lainnya. Kelebihan kapasitas napi, juga dapat memicu keributan atau kerusuhan di dalam lapas, yang dapat berakibat fatal. Kelebihan penghuni lapas juga dapat mengganggu kesehatan para napi. Di saat pandemi seperti saat ini, lapas yang kelebihan kapasitas bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Membangun lapas baru sudah jadi kebutuhan utama. Harus juga ada upaya untukmengurangi jumlah tahanan kasus narkoba. Mungkin bagi yang dikatagorikan pecandu, tidak perlu masuk ke lapas, tapi dimasukkan dalam program rehabilitasi. Program ini sebenarnya sudah berjalan tapi belum dilakukan secara total. Sehingga jumlah napi narkoba masih memenuhi hampir separuh lapas-lapas di Indonesia.
Dari data yang ada juga terungkap bahwa penghuni lapas sebagian besar adalah residivis, para penjahat kambuhan. Mereka kembali mengulangi tindak kejahatan, kaena tidak diterima oleh masyarakat dan juga sulit mendapat pekerjaan. Hal ini juga harus ada solusi sehingga para residivis tidak menjadi masalah lagi setelah menyelesaikan masa hukumannya. Misalnya, dengan membuka lapangan pekerja khusus napi.
Peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menjadi berita hot yang menyedot perhatian masyarakat. News RCTI+ sebagai aggregator berita terbesar saat ini juga mengungkapkan peristiwa itu secara detail. Didukung oleh lebih dari 83 publisher, News RCTI+ selalu menampilkan informasi-informasi terkini, lengkap dan terpercaya.
Lihat Juga :