Dua Begal Bersamurai di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Selasa, 14 September 2021 - 16:38 WIB
SIDOARJO - Dua pelaku begal bersamurai yang selama ini meresahkan masyarakat Sidoarjo, akhirnya diringkus Tim Resmob Polresta Sidoarjo .
Ironisnya, salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa saat dulu masih berusia 12 tahun, dan hanya dihukum 3 bulan penjara.
Sebelum diringkus, aksi kedua pelaku begal berinisial AL dan MS, warga Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, sempat terekam kamera CCTV di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian.
Dalam aksinya mereka membawa samurai dan tidak segan mengacungkan dan menyabetkan samurai untuk menakuti korbannya. Setelah itu, mereka merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban, Kamis dini hari (2/9/2021).
Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban saat membuat laporan, Senin (13/9/2021) sore, Tim Resmob Polresta Sidoarjo mengamankan kedua begal tersebut tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
“Sudah ditangkap, salah satu pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa saat usianya masih menginjak umur 12 tahun pada 2017 silam. Karena masih di bawah umur, saat itu si pelaku hanya dihukum tiga bulan penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terpaksa mendekam di sel Mapolresta Sidoarjo. Mereka terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Ironisnya, salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa saat dulu masih berusia 12 tahun, dan hanya dihukum 3 bulan penjara.
Sebelum diringkus, aksi kedua pelaku begal berinisial AL dan MS, warga Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, sempat terekam kamera CCTV di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian.
Baca Juga
Dalam aksinya mereka membawa samurai dan tidak segan mengacungkan dan menyabetkan samurai untuk menakuti korbannya. Setelah itu, mereka merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban, Kamis dini hari (2/9/2021).
Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban saat membuat laporan, Senin (13/9/2021) sore, Tim Resmob Polresta Sidoarjo mengamankan kedua begal tersebut tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
“Sudah ditangkap, salah satu pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa saat usianya masih menginjak umur 12 tahun pada 2017 silam. Karena masih di bawah umur, saat itu si pelaku hanya dihukum tiga bulan penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terpaksa mendekam di sel Mapolresta Sidoarjo. Mereka terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda