Dana yang Ditunggu Daerah Bakal Cair, Bisa Digunakan untuk Corona
Selasa, 21 April 2020 - 19:04 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi daerah-daerah di Tanah Air. Sebentar lagi, dana bagi hasil (DBH) yang mereka tunggu-tunggu akan segera cair.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan DBH 2019 kepada pemerintah daerah (pemda) dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6,56 triliun. ( Baca: Duh, Data Pasien Positif Corona Terus Bertambah Jadi 7.135 orang )
Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian. ( Baca: Mudik Dilarang, Korlantas Polri Koordinasi dengan Polda Banten dan Jabar )
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.
"Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah," bebernya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan DBH 2019 kepada pemerintah daerah (pemda) dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6,56 triliun. ( Baca: Duh, Data Pasien Positif Corona Terus Bertambah Jadi 7.135 orang )
Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian. ( Baca: Mudik Dilarang, Korlantas Polri Koordinasi dengan Polda Banten dan Jabar )
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.
"Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah," bebernya.
(ihs)
tulis komentar anda