Siap-siap! Kemenkes Fasilitasi Pemeriksaan Covid-19 untuk Jemaah Haji
Minggu, 31 Mei 2020 - 16:33 WIB
JAKARTA - Ditengah pandemi Covid-19, proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H terus dilakukan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon jemaah haji seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.01.01/1/1467/2020 tertanggal 28 Mei 2020 di Jakarta, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten seluruh Indonesia tentang Pemeriksaan Covid-19 untuk Jemaah Haji. ( )
"Proses persiapan penyelenggaraan haji di Indonesia terus berjalan selama pandemi Covid-19. Apabila dibutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 dalam proses administrasi pembuatan pasport dan juga pengurusan administrasi lainnya melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau PCR (Polymerase Chain Reaction), agar dapat dilakukan difasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusup Singka dalam surat edaran resmi Kemenkes yang beredar melalui media sosial.
Dalam surat edaran tersebut, Eka Jusup Singka juga menjelaskan mengenai pembiayaan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau PCR (Polymerase Chain Reaction) yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.
"Pembiayaan yang ditimbukan dari proses pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab jemaah haji secara mandiri," jelasnya. (Baca juga : Kepastian Haji Diumumkan Awal Juni 2020 )
Surat edaran tentang pemeriksaan covid-19 untuk jemaah haji ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.01.01/1/1467/2020 tertanggal 28 Mei 2020 di Jakarta, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten seluruh Indonesia tentang Pemeriksaan Covid-19 untuk Jemaah Haji. ( )
"Proses persiapan penyelenggaraan haji di Indonesia terus berjalan selama pandemi Covid-19. Apabila dibutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 dalam proses administrasi pembuatan pasport dan juga pengurusan administrasi lainnya melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau PCR (Polymerase Chain Reaction), agar dapat dilakukan difasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusup Singka dalam surat edaran resmi Kemenkes yang beredar melalui media sosial.
Dalam surat edaran tersebut, Eka Jusup Singka juga menjelaskan mengenai pembiayaan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau PCR (Polymerase Chain Reaction) yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.
"Pembiayaan yang ditimbukan dari proses pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab jemaah haji secara mandiri," jelasnya. (Baca juga : Kepastian Haji Diumumkan Awal Juni 2020 )
Surat edaran tentang pemeriksaan covid-19 untuk jemaah haji ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
(nfl)
tulis komentar anda