Perempuan 20 Tahun Mengaku Ibu dari Bayi yang Ditemukan di Masjid Kalipucang
Selasa, 14 September 2021 - 06:03 WIB
PANGANDARAN - Seorang perempuan bernama Nur Laelatul Fitriyah (20) mengaku sebagai ibu dari bayi yang ditemukan di Masjid, Al-Ikhlas Dusun Empangsari RT 004/006 Desa/Kecamatan Kalipuang, Kabupaten Pangandaran.
Perempuan tersebut mendatangi Polsek Kalipucang didampingi oleh Bapaknya dan seorang pria yang mengaku sebagai calon suami Nur Laelatul Fitriyah.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Pangandaran Harti mengatakan, mereka datang ke Polsek Kalipucang di Kabupaten Pangandaran mengaku bayi perempuan yang belakangan ini ditemukan warga hasil hubungan di luar nikah.
"Pengakuannya bayi itu hasil hubungan di luar nikah, karena mereka belum menikah," kata Harti Senin (13/9/2021).
Harti menambahkan, sempat dilakukan pemeriksaan kepada Nur Laelatul Fitriyah oleh petugas medis dan hasilnya perempuan itu berada pada kondisi sedang nipas.
"Karena bayi itu hasil hubungan di luar nikah, ada yang mau mengadopsi, tetapi oleh yang mengadopsi malah dibuang di masjid," tambahnya.
Dijelaskan Harti, pihak Polsek dan Dinsos PMD Pangandaran tetap akan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami pernah bertanya kepada perempuan itu, siapa yang mau mengadopsi dan membuang bayi itu, tetapi dia masih merahasiahkan identitasnya," jelas Harti.
Dipaparkan Harti, serah terima bayi telah dilaksanakan dari Polsek Kalipucang ke Dinas Sosial dan akan diserahkan ke RPSAB pada hari Rabu (15/9/2021) mendatang. Baca: Temui Pengungsi, Bupati dan Dandim Maybrat Pastikan Aparat Beri Perlindungan.
Perempuan tersebut mendatangi Polsek Kalipucang didampingi oleh Bapaknya dan seorang pria yang mengaku sebagai calon suami Nur Laelatul Fitriyah.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Pangandaran Harti mengatakan, mereka datang ke Polsek Kalipucang di Kabupaten Pangandaran mengaku bayi perempuan yang belakangan ini ditemukan warga hasil hubungan di luar nikah.
"Pengakuannya bayi itu hasil hubungan di luar nikah, karena mereka belum menikah," kata Harti Senin (13/9/2021).
Harti menambahkan, sempat dilakukan pemeriksaan kepada Nur Laelatul Fitriyah oleh petugas medis dan hasilnya perempuan itu berada pada kondisi sedang nipas.
"Karena bayi itu hasil hubungan di luar nikah, ada yang mau mengadopsi, tetapi oleh yang mengadopsi malah dibuang di masjid," tambahnya.
Dijelaskan Harti, pihak Polsek dan Dinsos PMD Pangandaran tetap akan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami pernah bertanya kepada perempuan itu, siapa yang mau mengadopsi dan membuang bayi itu, tetapi dia masih merahasiahkan identitasnya," jelas Harti.
Dipaparkan Harti, serah terima bayi telah dilaksanakan dari Polsek Kalipucang ke Dinas Sosial dan akan diserahkan ke RPSAB pada hari Rabu (15/9/2021) mendatang. Baca: Temui Pengungsi, Bupati dan Dandim Maybrat Pastikan Aparat Beri Perlindungan.
tulis komentar anda