Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pegawai Salon Dibekuk Polisi

Senin, 13 September 2021 - 10:18 WIB
Satreskrim Polres Cilacap, Jateng meringkus WG, seorang pegawai salon karena melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki di bawah umur. Foto ilustrasi SINDOnews
CILACAP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) meringkus WG, pegawai salon karena mencabuli bocah laki-laki di bawah umur.Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut setelah mengancam korban dengan senjata tajam.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan WG sebanyak dua kali. "Aksi pelaku ini terbongkar saat orang tua korban melaporkan kasus ini," ungkap Mawardi, Senin (13/9/2021).

Pelaku WG, warga Desa Cipari, Cilacap ini terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban WL (13) saat korban yang masih duduk di bangku SMP itu sendirian di rumah. Pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah orang tua korban, lanjut Kapolres, memanfaatkan situasi rumah sepi saat bocah ditinggal kerja oleh orang tuanya.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak melayaninya. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka yang telah dilakukan sebanyak dua kali," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, WG mengaku baru melakukan tindak asusila terhadap satu korban. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More