Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar

Jum'at, 10 September 2021 - 19:09 WIB
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, Setahun Narkoba Dimusnahkan

"Jadi total biang tembakau gorila yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp 23 miliar. Dari bibit itu bisa memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.

"Barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami. Ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita kembangkan lagi," kata Harun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!