Buron Setahun, Pelaku Tawuran di Makassar yang Tewaskan Korbannya Ditangkap

Jum'at, 10 September 2021 - 19:01 WIB
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pemuda berinisial AA yang berstatus DPO pelaku tawuran yang menewaskan korbannya pada Mei tahun lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pemuda berinisial AA (18). Buronan polisi yang sebelumnya menewaskan seorang pria dalam tawuran kelompok pada Mei tahun 2020 lalu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Afhi Abrianto, mengatakan AA diamankan di kediamannya, sekitar Jalan Pampang, Kamis (9/9) malam lalu. Itu setelah polisi dapat informasi jika pelaku telah pulang dari Kota Palopo, Sulsel. Tempatnya pelariannya setelah satu tahun buron.



Baca Juga: Tawuran di Barukang-Cambayya Kembali Menelan Korban Jiwa

"Korban lelaki inisial AU, usia 31 tahun. Pada saat itu terjadi perang kelompok yang dimana pelaku ini melepaskan busur yang mengarah ke bagian leher korban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, karena luka parah di leher," kata dia, Jumat (10/9).

Dia menjelaskan saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku berusaha kabur dengan meloncat ke lantai dua rumahnya untuk menyeberang ke atap rumah tetangganya. "Namun anggota sigap hingga berhasil menangkap yang bersangkutan," jelasnya.

Kepada petugas, AA mengakui perbuatannya telah berupaya membunuh korban saat terjadi tawuran di sekitar Jalan Pampang. "Memang di daerah itu sering saling perang, saling balas membalas. Pelaku ini kuat dugaan sengaja mengarahkan busur ke leher korban," tutur Afhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!