Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:40 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Foto/dok BNPB
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengategorikan daerah di seluruh Indonesia berdasarkan tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hampir dari seperempatnya masuk kawasan zona hijau, sementara mayoritas lainnya masuk zona merah, kuning, dan oranye.

Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah. Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi,” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020. (BACA JUGA: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)



Berdasarkan data yang dimiliki, 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.

Sementara, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.

Khusus di Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota masuk zona hijau dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Adapaun ke-15 kabupaten/kota itu yakni;

1. Nias Barat

2. Pakpak Barat

3. Samosir
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content