Keroyok Anggota Polisi, Pria Sok Jagoan di Surabaya Ditangkap

Jum'at, 10 September 2021 - 14:36 WIB
Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos dan 3 hasil visum et repertum.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tegas Yusep.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content