Pemeriksaan Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Dibagi 3 Klaster

Kamis, 09 September 2021 - 17:09 WIB
Polda Metro Jaya membagi menjadi 3 klaster terkait pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya membagi menjadi 3 klaster terkait pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang , Banten. Sejauh ini, sudah 22 orang diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan.

"22 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dibagi menjadi 3 klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). (Baca juga; 44 Tahanan Tewas Terbakar, Keluarga Korban Minta Seluruh Pejabat Lapas Tangerang Diperiksa )



Yusri mengungkapkan, klaster pertama adalah petugas Lapas yang ketika bertugas saat peristiwa amuk si jago merah tersebut terjadi. Kedua, adalah para warga binaan yang selama dari kejadian itu. "Klaster ketiga adalah klaster pendamping warga binaan yang juga orang warga binaan yang sudah mau selesai yang memang tahu," ujar Yusri.

Menurut Yusri, arah dari pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami dan menguatkan proses penyelidikan aparat terkait penyebab kebakaran tersebut. (Baca juga; Heboh Isu Bentrok Geng Narkoba Sebelum Lapas Tangerang Terbakar, Kalapas Minta Jangan Menduga-duga )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!