Rentan Pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat Galakkan Operasi Pengawasan di Pasar

Minggu, 31 Mei 2020 - 10:34 WIB
“Jumlah pelanggar udah mengecil kalau saya lihat dibanding yang patuh. Tapi memang dari segi jumlah pelanggar agak besar mencapai 70 pelanggar,” ucapnya.

Tamo menambahkan bahwa para pelanggar yang terkena razia diberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang diberikan teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)

“Kalau menurut saya hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selama pandemi COVID-19," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!