Kejati DKI Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
Rabu, 08 September 2021 - 22:50 WIB
Ashari menjelaskan, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021.
Ashari mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasil tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark-up pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar.
Ashari mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasil tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark-up pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar.
(hab)
Lihat Juga :