Selama Operasikan Kereta KLB, PT KAI Tolak Ribuan Calon Penumpang

Minggu, 31 Mei 2020 - 09:34 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menolak sekitar 1.110 calon penumpang selama mengoperasikan 6 kereta api luar biasa. SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menolak sekitar 1.110 calon penumpang selama mengoperasikan 6 kereta api luar biasa. Penolakan tersebut karena penumpang tidak melengkapi semua persyaratan protokol kesehatan COVID-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga 30 Mei 2020 terdapat total 1.110 calon penumpang ditolak oleh Satgas COVID-19 di stasiun untuk pembelian tiket KLB karena tidak melengkapi persyaratan. Satgas tersebut merupakan gabungan dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan darah masing-masing. (Baca juga; Batasi Persebaran COVID-19, PT KAI Bandung Pangkas Perjalanan KA )

“Kami menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat dan terus melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Satgas COVID-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun. Tujuannya guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” tegas Joni.



Sementara itu, pengoperasian 6 KLB dari perjalanan pertama 12 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, KAI telah melayani 2.680 penumpang. Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411 penumpang Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung dengan 193 penumpang.

Lebih lanjut Joni mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020. Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP), Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung – Surabaya Pasar Turi (PP).

Mulai 1 Juni 2020, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap. Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

"Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan," jelas Joni. (Baca juga; 9 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan dan Tak Berhenti di Stasiun Tasikmalaya )

Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan. Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content