Senam di Puri Indah Langgar Aturan PPKM, Wagub DKI: Ada Sanksi dari Satgas

Selasa, 07 September 2021 - 16:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan memberikan sanksi tegas terkait pelanggaran PPKM Level 3 dalam kegiatan senam pada Minggu 5 September di Puri Indah, Jakarta Barat. Hal demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

“Nanti ada sanksi dari satgas setempat, kita tunggu yah,” ujar pria yang biasa disapa Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Bu Pungki Sudah 2 Kali Bikin Geger Gara-gara Senam Pagi di Puri Indah Jakbar



Sebelumnya, viral video warga yang melakukan senam di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, Minggu 5 September 2021 pagi. Satpol PP Jakarta Barat langsung bertindak dengan memanggil sang instruktur senam bernama Pungki.

"Kami sudah memanggil Bu Pungki dan Bu Pungki sudah mengakui bahwa memang ada kejadian hari Minggu tanggal 5 September jam 5 sampai jam 8," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin 6 September 2021.

Tamo menyebut, sang instruktur juga pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2020 lalu dan sempat viral di media sosial.

"Saya ingat dulu juga di September kasusnya sama, viralnya sama, pelakuknya juga sama Bu Pungki dari sanggar Bu pungki, pesertanya juga sama," tutur Tamo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!