Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 - 13:09 WIB
Disparekraf DKI mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021). Foto: Dok PPID DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta melalu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bergerak cepat mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha pariwisata.

Disparekraf telah mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021).



Baca juga: DKI Lepas dari Zona Merah COVID-19, Wagub Ariza: Salam Jakarta Bangkit!

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," ujar Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Untuk itu, Gumilar mengimbau para pelaku usaha membuat asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, dan kafe. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!