Simpan Sabu Seberat 1,5 Kg, 2 Pria di Batam Diringkus Polda Kepri

Selasa, 07 September 2021 - 11:17 WIB
Dua tersangka saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto/Ist.
BATAM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil meringkus Afifudin alias Afif (41) warga Taman Hang Tuah Blok C 3 No. 1 RT 3 RW 6 Balai Permai Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.

Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Mewah, Pejabat Imigrasi Diringkus Ditreskoba Polda Sulsel

"Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan (24), warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 5 RT 3 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).

Dia juga menjelaskan, dari keduanya Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5. "Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkapnya.

Baca juga: Matanya Dicongkel Orang Tua Pencari Pesugihan dan Penganut Ilmu Hitam, Bocah di Gowa Membaik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!