PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Selasa, 07 September 2021 - 07:35 WIB
Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta hingga 13 September 2021. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta hingga 13 September 2021. Kebijakan itu mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini





"Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3 di aglomerasi Jabodetabek. Oleh sebab itu, maka pembatasan mobilitas, baik dengan metode ganjil genap kita tambah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta Selasa (7/9/2021).

Diketahui bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Baca juga: Luhut: Pasien Covid-19 Masih Tinggi, Bali Tetap Berada di PPKM Level 4
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!