Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diimbau Tak Perjualbelikan Daging Hewan Peliharaan

Senin, 06 September 2021 - 18:07 WIB
Aplikasi pemesanan makanan online diimbau tidak memperjualbelikan daging hewan peliharaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kritikan terhadap ojek online (ojol) bermunculan usai terungkap memfasilitasi jual beli daging hewan peliharaan , salah satunya daging anjing. Kondisi ini dinilai melanggar undang-undang.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdari, Minggu (5/9/2021).



Baca juga: Hewan Peliharaan Anda Tak Nafsu Makan? Awas Gejala Terinfeksi Covid-19

Beberapa pelanggaran itu yakni pasal 363, 480, 406 KUHP. Selain itu ada juga pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terlebih saat ini jual beli daging hewan peliharaan dinilai tidak jelas asal usulnya dan diduga berasal dari pasar gelap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!