Bawa Ganja Seberat 30 Kg, GM Diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian

Senin, 06 September 2021 - 12:55 WIB
Pelaku GM dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram saat diamankan di Mapolsek Muntok, Minggu (5/9/21). Foto: Istimewa.
BANGKA BARAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial GM (26), karena membawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram. GM diringkus polisi saat baru tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Minggu (5/9/21) dini hari.

Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja, yang diambil oleh pelaku dari Bangka Belitung menuju ke salah satu daerah di Sumatera Utara. Baca juga:

Asyik Pesta Ganja di Atas Kapal di Danau Toba, 11 Pria Diringkus BNN Simalungun


Setelah mendapatkan informasi terkait upaya pengiriman narkoba tersebut, tim kepolisian yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombespol Ahmad Yanuari Ihsan langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

"Dan benar, terdapat nama pelaku melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi menggunakan kendaraan R4 innova warna hitam plat nomor BN 1735 PR," kata Kabid Humas Polda Babel Kombespol A. Maladi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!