Kronologi Santri Anak-Anak Dianiaya Ustaz Ponpes di Wonosalam Demak
Senin, 06 September 2021 - 07:33 WIB
DEMAK - Jagat dunia maya masih dihebohkan dengan penganiayaan sadis terhadap sejumlah santri anak-anak oleh ustaz pondok pesantren (ponpes) di Wonosalam, Demak, Jawa Tengah. Tindak kekerasan itu terekam video dan viral hingga menjadi perbincangan publik.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, penganiayaan terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku M (33) untuk dimintai keterangan.
"Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Ustadz M datang ke kamar bagian depan pondok tahfidz anak untuk mengecek para santri saat jam tidur," terang Budi Adhy, Minggu malam (5/9/2021).
Baca juga: Aksi Sadisnya Viral di Medsos, Ustaz Penganiaya Santri di Demak Nangis Dibekuk Polisi
"Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur. Tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong," beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
"Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, penganiayaan terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku M (33) untuk dimintai keterangan.
"Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Ustadz M datang ke kamar bagian depan pondok tahfidz anak untuk mengecek para santri saat jam tidur," terang Budi Adhy, Minggu malam (5/9/2021).
Baca juga: Aksi Sadisnya Viral di Medsos, Ustaz Penganiaya Santri di Demak Nangis Dibekuk Polisi
"Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur. Tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong," beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
"Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
tulis komentar anda