WALHI DKI Sayangkan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H
Senin, 06 September 2021 - 06:56 WIB
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Baca juga: Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Baca juga: Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
Lihat Juga :