Pelaku Pembunuhan Istri di Banjarnegara Terancam Hukuman Mati, Selengkapnya di Realita
Sabtu, 04 September 2021 - 14:49 WIB
BANJARNEGARA - RS (25), warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang menghabisi istrinya, Yohana (21) terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita sabtu pukul 15.00 WIB bersama Anisha Dasuki secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #AnishaDasuki #pembunuhan #suami #istri #banjarnegara #hukumanmati #jawatengah
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita sabtu pukul 15.00 WIB bersama Anisha Dasuki secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #AnishaDasuki #pembunuhan #suami #istri #banjarnegara #hukumanmati #jawatengah
(shf)
tulis komentar anda