Tukang Ojek yang Videonya Viral Bersimbah Darah di Sukabumi, Ternyata Dibegal Penumpangnya

Jum'at, 03 September 2021 - 05:08 WIB
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, pakaian korban serta senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

“Pelaku diancam dengan pasal 365 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun,” katanya.

Sementara, korban hingga kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Palabuhan Ratu, akibat luka parah yang dialaminya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!