Viral Foto Bareng Ibu-ibu Tanpa Jaga Jarak, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Tangsel
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:21 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (kenakan batik paling bawah) berfoto bersama ibu-ibu saat acara halal bihalal di di Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, pada Kamis, 28 Mei 2020.Foto/istimewa
TANGERANG SELATAN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie kembali menjadi sorotan masyarakat. Benyamin, diduga sengaja melanggar protokol kesehatan setelah beredarnya foto sang Wakil Wali Kota bersama warga tanpa melakukan jaga jarak.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Benyamin menghadiri halal bihalal Laskar Anggrek di Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, pada Kamis, 28 Mei 2020. Benyamin, hadir sebagai tamu undangan sekaligus ketua pembina. Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan halal bihalal termasuk yang dilarang saat PSBB, karena menyebabkan konsentrasi massa.
Hal ini diatur dalam Bab II Pelaksanaan PSBB Bagian Kesatu Umum Pasal 5 dan Bagian Kelima Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum Pasal 13 poin ke-1, bahwa dilarang berkumpul di atas 5 orang di fasilitas umum. Tidak hanya itu, Benyamin juga diduga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan berfoto tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak dengan ibu-ibu.
Saat dikonfirmasi SINDOnews, Benyamin pun menjelaskan duduk perkara peristiwa itu. Diawali dengan undangan untuk halal bihalal oleh Laskar Anggrek di Kampung Rawa Lele."Itu jadi acara halal bihalal Laskar Anggrek. Kebetulan saya pembina, jadi diundang lah jam makan siang. Waktu acara mah, semua pada nurut, patuh dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Benyamin Sabtu (30/5/2020).
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Benyamin menghadiri halal bihalal Laskar Anggrek di Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, pada Kamis, 28 Mei 2020. Benyamin, hadir sebagai tamu undangan sekaligus ketua pembina. Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan halal bihalal termasuk yang dilarang saat PSBB, karena menyebabkan konsentrasi massa.
Hal ini diatur dalam Bab II Pelaksanaan PSBB Bagian Kesatu Umum Pasal 5 dan Bagian Kelima Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum Pasal 13 poin ke-1, bahwa dilarang berkumpul di atas 5 orang di fasilitas umum. Tidak hanya itu, Benyamin juga diduga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan berfoto tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak dengan ibu-ibu.
Saat dikonfirmasi SINDOnews, Benyamin pun menjelaskan duduk perkara peristiwa itu. Diawali dengan undangan untuk halal bihalal oleh Laskar Anggrek di Kampung Rawa Lele."Itu jadi acara halal bihalal Laskar Anggrek. Kebetulan saya pembina, jadi diundang lah jam makan siang. Waktu acara mah, semua pada nurut, patuh dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Benyamin Sabtu (30/5/2020).
Lihat Juga :