Antar Anak ke RS, Kendaraan Pelat Genap Diizinkan Melintas Jalan Hos Cokroaminoto

Rabu, 01 September 2021 - 09:27 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak sesuai tanggal di kawasan jalan ganjil genap. Foto: MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Sebuah kendaraan Toyota Innova dengan pelat nomor B 2242 PFI berwarna silver diperkenankan melintasi jalur ganjil genap di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat, mengarah Jalan HR Rasuna Said dengan alasan mengantar anak ke Rumah Sakit.

"Mau ke rumah sakit, rumah sakit bawa anak, oiya iya lewat," ujar polisi yang bertugas, Rabu (1/9/2021). Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto



Selanjutnya, pengendara pun melintasi ganjil genap sambil mengucapkan "Makasih pak," ujar pengendara yang enggan menyebutkan nama.

Sebagai informasi, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Adapun waktu penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!