Sempat Dihentikan Polisi, Bus asal Solo Berpenumpang 12 Orang Diizinkan Masuk Depok

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:44 WIB
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
JAKARTA - Tim gabungan Polri/TNI dan Satpol PP Kota Depok menghentikan satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) asal Solo, Jawa Tengah, yang mengangkut belasan penumpang. Beruntung seluruh penumpang mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta sehingga tetap bisa melanjutkan perjalanan hingga ke tujuan akhir.

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, anggota Patroli Biru Beat Utara Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok memberhentikan armada bus asal Solo, berpenumpang 12 orang pada Jumat, 29 Mei 2020 malam.“Kami lakukan pemeriksaan satu per satu. Hasilnya seluruh penumpang memiliki SIKM, sehingga dapat melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir," ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).



Erwin menuturkan, untuk memperketat traffic kendaraan yang masuk dan melintas ke Depok, pihaknya membentuk Patroli Biru Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok. Tim terdiri dari 36 personel yang dibagi dalam empat zona. Yaitu Patroli Biru Beat Timur dengan rute patroli Jalan Margonda, Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor. Kemudian Patroli Biru Beat Barat.

“Di barat ini rute patroli seputar Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara dan Jalan Raya Sawangan,” paparnya. Ketiga Patroli Biru Beat Selatan. Rute patrol tim ini ada di Jalan Margonda, Jalan Kartini , GDC, Jalan KSU, Jalan Tole Iskandar dan Jalan Siliwangi. (Baca: Hendak Masuk Depok, 50 Kendaraan Dipaksa Putar Balik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!