Okupansi Mal di Surabaya Ternyata Masih Rendah, Ini Penyebabnya
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:24 WIB
SURABAYA - Meski ada pelonggaran, kinerja mal di Surabaya masih rendah dan terseok-seok. Pasalnya, okupansinya baru sekitar 30%. Rendahnya okupansi tersebut salah satunya akibat larangan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sejumlah pelonggaran.
Adapun pelonggaran tersebut diantaranya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Restoran juga diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Jam operasional hingga 20.00 WIB.
“Mal menjadi alternatif hiburan keluarga. Jika anak di bawah 12 tahun dilarang ke mal, otomatis kunjungan suatu keluarga ke mal juga tidak terjadi. Akibatnya, okupansi mal rendah," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur (Jatim) Sutandi Purnomosidi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Mal di Depok Kembali Dibuka, Langsung Diserbu Pengunjung
Menurutnya, meski pemerintah memperbolehkan kapasitas pengunjung mal hingga 50%, namun okupansi pengunjung pasca PPKM Darurat tidak pernah di atas 30%. Dia berharap, pemerintah segera memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
“Ini demi menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di mal. Kami harap anak 12 tahun ke bawah bisa masuk mal,” pintanya.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Sopir Taksi Online Wanita di Aceh, Nurdin Diringkus di Jambi
Dia menambahkan, pemulihan ekonomi di mal saat ini akan berat jika dibanding pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pertengahan tahun 2020 lalu. Salah satu penyebabnya, karena persyaratan vaksinasi dan larangan anak di bawah 12 tahun.
“Kami setuju kalau syarat vaksinasi ini demi kebaikan bersama. Tapi, untuk larangan anak di bawah 12 tahun, kami berharap pemerintah bisa melonggarkannya," ujarnya.
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sejumlah pelonggaran.
Adapun pelonggaran tersebut diantaranya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Restoran juga diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Jam operasional hingga 20.00 WIB.
“Mal menjadi alternatif hiburan keluarga. Jika anak di bawah 12 tahun dilarang ke mal, otomatis kunjungan suatu keluarga ke mal juga tidak terjadi. Akibatnya, okupansi mal rendah," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur (Jatim) Sutandi Purnomosidi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Mal di Depok Kembali Dibuka, Langsung Diserbu Pengunjung
Menurutnya, meski pemerintah memperbolehkan kapasitas pengunjung mal hingga 50%, namun okupansi pengunjung pasca PPKM Darurat tidak pernah di atas 30%. Dia berharap, pemerintah segera memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal.
“Ini demi menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di mal. Kami harap anak 12 tahun ke bawah bisa masuk mal,” pintanya.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh Sopir Taksi Online Wanita di Aceh, Nurdin Diringkus di Jambi
Dia menambahkan, pemulihan ekonomi di mal saat ini akan berat jika dibanding pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pertengahan tahun 2020 lalu. Salah satu penyebabnya, karena persyaratan vaksinasi dan larangan anak di bawah 12 tahun.
“Kami setuju kalau syarat vaksinasi ini demi kebaikan bersama. Tapi, untuk larangan anak di bawah 12 tahun, kami berharap pemerintah bisa melonggarkannya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda