Miliki 3 Pohon Ganja, Seorang Pria di Batam Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:13 WIB
BATAM - Seorang pria yakni SO alias FR ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. SO ditangkap karena kedapatan memiliki 3 batang pohon ganja .
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti yang didampingi PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar meneragkan, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangka inisial SO alias FR. Ini berdasarkan dari Laporan Polisi: LP-A/64/VII/2021/SPKT-Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang pohon ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, Kamis (26/8/21).
Barang bukti jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti yang didampingi PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar meneragkan, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangka inisial SO alias FR. Ini berdasarkan dari Laporan Polisi: LP-A/64/VII/2021/SPKT-Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang pohon ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, Kamis (26/8/21).
Barang bukti jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda