Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 13 Juli
Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:04 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
BOGOR - Pemkot Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga 13 Juli mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Jumat (29/05/2020).
Dalam surat edaran nomor 016/1819-umum itu disebutkan menindaklanjuti keputusan presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Juga berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 6/2020 tentang Status Darurat Bencana Non-alam sebagai Bencana Nasional. Dengan ini Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA,SD/MI,SMP/Mts,SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 2 sampai 19 Juni 2020," ungkapnya.
(Baca: Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya)
Dalam surat edaran nomor 016/1819-umum itu disebutkan menindaklanjuti keputusan presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Juga berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 6/2020 tentang Status Darurat Bencana Non-alam sebagai Bencana Nasional. Dengan ini Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA,SD/MI,SMP/Mts,SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 2 sampai 19 Juni 2020," ungkapnya.
(Baca: Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya)
Lihat Juga :