Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 13 Juli
Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:04 WIB
BOGOR - Pemkot Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga 13 Juli mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Jumat (29/05/2020).
Dalam surat edaran nomor 016/1819-umum itu disebutkan menindaklanjuti keputusan presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Juga berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 6/2020 tentang Status Darurat Bencana Non-alam sebagai Bencana Nasional. Dengan ini Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA,SD/MI,SMP/Mts,SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 2 sampai 19 Juni 2020," ungkapnya.
(Baca: Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengatakan, untuk saat ini belajar di rumah diperpanjang sampai 19 Juni 2020. Selanjutnya siswa libur akhir tahun pelajaran sampai 12 Juli 2020 dan 13 Juli 2020, tahun pelajaran baru. "Kegiatan belajar selanjutnya akan mengikuti kebijakan Pemkot dan gugus tugas COVID-19," kata Fahmi sapaan akrab Fahrudin, Jumat (29/05/2020).
Tak hanya itu, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bogor juga sedang mempersiapkan dan menyempurnakan pembelajaran tahun pelajaran baru secara daring. Pihaknya juga sedang mempersiapkan pembelajaran apabila Pemkot Bogor memutuskan sekolah mulai dibuka secara bertahap dengan menyelaraskan proses pembelajaran dengan protokol kesehatan COVID-19.
(Baca: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB)
"Saat ini kegiatan difokuskan mempersiapkan kelulusan SD dan SMP dan kesetaraan, mempersiapkan kenaikan kelas, sosialisasi PPDB dan pelaksanaannya, mempersiapkan 'New Normal Pendidikan' jika pada saatnya nanti sekolah harus mulai beroperasi secara bertahap," pungkasnya.
Dalam surat edaran nomor 016/1819-umum itu disebutkan menindaklanjuti keputusan presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Juga berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 6/2020 tentang Status Darurat Bencana Non-alam sebagai Bencana Nasional. Dengan ini Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA,SD/MI,SMP/Mts,SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 2 sampai 19 Juni 2020," ungkapnya.
(Baca: Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengatakan, untuk saat ini belajar di rumah diperpanjang sampai 19 Juni 2020. Selanjutnya siswa libur akhir tahun pelajaran sampai 12 Juli 2020 dan 13 Juli 2020, tahun pelajaran baru. "Kegiatan belajar selanjutnya akan mengikuti kebijakan Pemkot dan gugus tugas COVID-19," kata Fahmi sapaan akrab Fahrudin, Jumat (29/05/2020).
Tak hanya itu, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bogor juga sedang mempersiapkan dan menyempurnakan pembelajaran tahun pelajaran baru secara daring. Pihaknya juga sedang mempersiapkan pembelajaran apabila Pemkot Bogor memutuskan sekolah mulai dibuka secara bertahap dengan menyelaraskan proses pembelajaran dengan protokol kesehatan COVID-19.
(Baca: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB)
"Saat ini kegiatan difokuskan mempersiapkan kelulusan SD dan SMP dan kesetaraan, mempersiapkan kenaikan kelas, sosialisasi PPDB dan pelaksanaannya, mempersiapkan 'New Normal Pendidikan' jika pada saatnya nanti sekolah harus mulai beroperasi secara bertahap," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda