Sempat Kabur Saat Digeledah Polisi, Pengedar Empat Kilogram Ganja Diringkus
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:50 WIB
KARAWANG - Polres Karawang meringkus empat orang pengedar ganja di sekitar SPBU Jalan Raya Interchange Karawang Barat. Para pelaku sempat kabur saat akan digeledah, namun berhasil ditangkap. Barang bukti ganja seberat 4 kilogram diamankan dari dalam mobil pelaku.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadi mengatakan, empat orang pelaku yaitu Iw (39), As (38), AH (22) dan Li (38) ditangkap meski sempat melarikan diri. Para pelaku ini ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.
Saat itu petugas curiga dengan kumpulan orang di dalam mobil yang berhenti dipinggir jalan depan SPBU. Saat didatangi petugas, empat orang didalam mobil keluar dan langsung melarikan diri.
Baca juga: Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda
"Empat orang langsung melarikan diri saat kami datang. Karena curiga langsung kami kejar dan berhasil menangkap mereka. Kemudian ke empat orang itu kami bawa ke mobil yang merekan bawa dan dilakukan penggeladahan," kata Aji Setiaji, Rabu (25/8/2021).
Menurut Aji, saat dilakukan penggeladahan didalam mobil ditemukan 4 kilogram ganjanyang disimpan didalam jok. Rencananya ganja tersebut akan di edarkan seputar Karawang. "Merekan juga kita lakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan amphetamine," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadi mengatakan, empat orang pelaku yaitu Iw (39), As (38), AH (22) dan Li (38) ditangkap meski sempat melarikan diri. Para pelaku ini ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.
Saat itu petugas curiga dengan kumpulan orang di dalam mobil yang berhenti dipinggir jalan depan SPBU. Saat didatangi petugas, empat orang didalam mobil keluar dan langsung melarikan diri.
Baca juga: Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda
"Empat orang langsung melarikan diri saat kami datang. Karena curiga langsung kami kejar dan berhasil menangkap mereka. Kemudian ke empat orang itu kami bawa ke mobil yang merekan bawa dan dilakukan penggeladahan," kata Aji Setiaji, Rabu (25/8/2021).
Menurut Aji, saat dilakukan penggeladahan didalam mobil ditemukan 4 kilogram ganjanyang disimpan didalam jok. Rencananya ganja tersebut akan di edarkan seputar Karawang. "Merekan juga kita lakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan amphetamine," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara
(msd)
tulis komentar anda