Setelah PPKM Turun Level, Surabaya Fokus Warga yang Kena PHK
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:41 WIB
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.
"Ketika masih level 4 tapi sudah mulai 50 persen dibuka semua. Sehingga tujuannya meskipun sudah menurun, tapi pembukaan dilakukan secara bertahap," katanya.
Bagi Eri, pembukaan sektor usaha secara bertahap dilakukan untuk menghindari euforia masyarakat yang dapat menyebabkan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Langkah tersebut dinilainya agar masyarakat tetap menjaga kehati-hatian karena masih di tengah pandemi.
"Ketika masih level 4 tapi sudah mulai 50 persen dibuka semua. Sehingga tujuannya meskipun sudah menurun, tapi pembukaan dilakukan secara bertahap," katanya.
Bagi Eri, pembukaan sektor usaha secara bertahap dilakukan untuk menghindari euforia masyarakat yang dapat menyebabkan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Langkah tersebut dinilainya agar masyarakat tetap menjaga kehati-hatian karena masih di tengah pandemi.
(msd)
Lihat Juga :