Warga Labura Ditangkap Bawa Sabu, Dua Senpi Rakitan Disita

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:39 WIB
Tersangka narkoba saat diintrogasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Selain sabu, dua pucuk senpi rakitan turut disita. Foto ist
I LABUHANBATU UTARA - IS alias IDAR (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi karena membawa narkoba jenis sabu.

Polres Labuhanbatu turut menyita dua pucuk senjata api (senpi) saat mengamankan pelaku, pada Minggu 22 Agustus 2021. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke tanah tepat di bawah tersangka duduk.

"Adapun narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka," jelas AKBP Deni, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2021).

Dari keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka. "Tapi R tidak ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka Idar, sehingga R ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Selain itu, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buah tas pinggang, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang.

"Ada satu buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan sebagai barang bukti," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Deni, tersangka mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content