Penerapan SIM Motor dengan Tiga Kategori Ditarget Akhir Agustus
Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:43 WIB
Warga saat mengurus perpanjangan SIM C nya Jalan Letjen Hertasning, Makassar, baru baru ini. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, bakal melakukan penerapan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor, yang dibagi dalam tiga jenis menyesuaikan dengan kapasitas mesin akan berlaku dalam waktu dekat.
"Informasinya Agustus ini, yah kemungkinan akhir (agustus). Nanti (penerapannya) serentak seluruh Indonesia, kita tunggu saja (waktunya). Nanti diinfokan ke teman-teman semua," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, Minggu (22/8/2021).
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Amin Toha menambahkan, ketentuan penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, C1, C2 sudah di sudahditerbitkan pada 19 Februari 2021 lalu. Yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Pemerintah Mau Menggolongkan SIM C untuk Jenis-jenis Motor, Perlu atau Tidak?
"Untuk ketentuan sudah ada, namun untuk teknis pelaksanaan penerbitan SIM C1 dan C2 masih menunggu petunjuk Korlantas Polri. Insyallah nanti lebih jelasnya disampaikan pimpinan DItlantas Polda Sulsel. Nanti dikabari yah," kata Amin dihubungi terpisah.
Menurutnya aturan ini sama dengan produk perundang-undangan lainya yang punya masa sosialisasi minimal 6 bulan. Namun masa sosialisasi itu, kata Amin sudah terpenuhi jika merujuk pada penerbitannya. "Target implementasinya memang bulan agustus," imbuhnya.
"Informasinya Agustus ini, yah kemungkinan akhir (agustus). Nanti (penerapannya) serentak seluruh Indonesia, kita tunggu saja (waktunya). Nanti diinfokan ke teman-teman semua," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Yusuf Usman, Minggu (22/8/2021).
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Amin Toha menambahkan, ketentuan penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, C1, C2 sudah di sudahditerbitkan pada 19 Februari 2021 lalu. Yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Pemerintah Mau Menggolongkan SIM C untuk Jenis-jenis Motor, Perlu atau Tidak?
"Untuk ketentuan sudah ada, namun untuk teknis pelaksanaan penerbitan SIM C1 dan C2 masih menunggu petunjuk Korlantas Polri. Insyallah nanti lebih jelasnya disampaikan pimpinan DItlantas Polda Sulsel. Nanti dikabari yah," kata Amin dihubungi terpisah.
Menurutnya aturan ini sama dengan produk perundang-undangan lainya yang punya masa sosialisasi minimal 6 bulan. Namun masa sosialisasi itu, kata Amin sudah terpenuhi jika merujuk pada penerbitannya. "Target implementasinya memang bulan agustus," imbuhnya.
Lihat Juga :