Buntut Bentrok Warga di Tapsel, 5 dari 7 Tersangka Positif Narkoba
Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:34 WIB
TAPANULI SELATAN - Lima dari tujuh tersangka kerusuhan antarkampung di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ternyata positif mengonsumsi narkoba.
Kelima tersangka itu adalah Ikwandi Siregar, Rohiman Siregar, Zulfahri Aritonang, Deni Suhendra, dan Rahmat Hidayat Siregar.
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj mengatakan, setelah dilakukan tes urine, Ikhwandi, Rahmat Hidayat Siregar, dan Deni Suhendra positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan Zulfahri dan Rohiman pamakai ganja. "Kami akan tindak lanjuti kasus tersebut," ungkap Kapolres kepada wartawan ketika ditemui. (Baca juga: Protes 8 Warganya Ditangkap, Jalinsum Lumpuh 3 Jam Akibat Diblokade Massa)
Roman mengatakan, Ikhwandi dan Rohiman ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap warga. Untuk Zulfahri Aritonang dan Deni Suhendra ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelemparan rumah dengan menggunakan batu.
Sedangkan Rahmat Hidayat Siregar ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta melakukan pembakaran dengan membeli bahan bakar minyak jenis bensin.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kelima tersangka itu adalah Ikwandi Siregar, Rohiman Siregar, Zulfahri Aritonang, Deni Suhendra, dan Rahmat Hidayat Siregar.
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj mengatakan, setelah dilakukan tes urine, Ikhwandi, Rahmat Hidayat Siregar, dan Deni Suhendra positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan Zulfahri dan Rohiman pamakai ganja. "Kami akan tindak lanjuti kasus tersebut," ungkap Kapolres kepada wartawan ketika ditemui. (Baca juga: Protes 8 Warganya Ditangkap, Jalinsum Lumpuh 3 Jam Akibat Diblokade Massa)
Roman mengatakan, Ikhwandi dan Rohiman ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap warga. Untuk Zulfahri Aritonang dan Deni Suhendra ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelemparan rumah dengan menggunakan batu.
Sedangkan Rahmat Hidayat Siregar ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta melakukan pembakaran dengan membeli bahan bakar minyak jenis bensin.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nbs)
tulis komentar anda