Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:43 WIB
Selain dimulai dengan penerapan protokol kesehatan ketat, lanjut Kang Emil, tahapan new normal di Jabar akan dimulai dengan pembukaan tempat-tempat ibadah dengan kapasitas yang dibatasi.

"Tahap pertama rumah ibadah di zona yang biru per 1 Juni dipersilahkan dengan 50 persen kapasitas," ujarnya. (BACA JUGA: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB )

Selain tempat ibadah, aktivitas ekonomi pun dapat mulai dibuka. Berdasarkan kajian ilmiah, kata dia, industri dan perkantoran menjadi aktivitas ekonomi yang pertama dimulai dalam penerapan new normal.

"Hasil kajian dari ilmuwan Jabar, ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar apa itu? Industri dan perkantoran. Maka tahap satu pembukaan ekonomi adalah industri dan perkantoran," jelasnya.

Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.

"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!